I ' A D A HSebagaimana firman Allah bahwa shalat bagi orang mukmin adalah kewajiban yang waktunya sudah ditentukan. <
br/> (QS an-Nisa: 4/103).
<
br/><
br/>Lalu bagaimana dengan
i'adah? <
br/>
Menurut istilah para
fuqaha, i'adah diartikan
dengan menjalankan shalat yang sama untuk
kedua kalinya pada
waktu yang sama pula.
Karena dalam shalat yang
pertama terdapat cacat
atau ada shalat kedua yang lebih tinggi tingkat
afdhaliyahnya.
Shalat i'adah ada yang
wajib, dan ada pula yang
sunnah. I'adah yang wajib
diantaranya apabila seseorang tidak
menemukan atau memiliki
sesuatu yang mensucikan
untuk bersuci (air, debu).<
br/>
Dalam kondisi waktu yang
terbatas, ia tetap wajib shalat meski tidak bersuci
dan kemudian wajib i'adah
pada waktunya
setelah mendapatkan
sesuatu yang bisa
dipergunakan untuk bersuci. Hal ini mengingat
bersuci adalah syarat
shalat.
(Fawaatihur-Rahumat: I, 36, Al-Majmu’:
3, 132)